Surakarta Kota Budaya

Selamat Datang Di Kota Budaya Surakarta Mari kita Kembangkan dan Lestarikan Budaya Daerah Surakarta

Jumat, 16 April 2010

Tiga Pegawai Itjen Depkes Diadili di PN Surakarta

Depkes mengirim ketiganya untuk melakukan verifikasi penyaluran dana ke RS Jiwa Solo. Namun apa lacur, ketiganya justru terlibat dalam persekongkolan untuk melakukan korupsi uang negara sebesar 2,3 miliar. Ketiganya kini diajukan ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

Ketiga orang tersebut adalah Ambar Kuato selaku ketua tim dan Adi Buntaran serta Naman selaku anggota tim verifikasi. Ketiganya tersebut hari Kamis (8/4/2010) ini menghadapi sidang pertama di PN Surakarta.

Sebagai mantan ketua tim yang kini telah memasuki usia pensiun dari PNS, disidang sendirian. Sedangkan Adi Buntaran serta Naman yang masih PNS aktif disidang secara bersamaan. Kedua sidang dipimpin oleh Saparudin Hasibuan dan JPU Syafruddin.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa ketiganya melanggar Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001.

JPU memaparkan ketiganya adalah tim verifikasi yang dikirim Depkes RI untuk pengajuan dana program kompensasi pengurangan subsidi (PKPS) BBM bidang kesehatan di RSJ Solo pada tahun 2004 yang diverifikasi pada tahun 2006.

Saat itu RSJ Solo mengajukan klaim kerugian Rp 2,3 M ke pemerintah pusat. Padahal klaim kerugian tersebut, sebelumnya telah diganti oleh Pemprov Jateng menggunakan dana APBD. Dengan demikian maka seharusnya, tidak bisa lagi diajukan ke pemerintah pusat untuk dimintakan penggantian kerugian.

Namun atas rekayasa yang dilakukan pimpinan RSJ Solo saat itu dan ketiga tim verifikasi, klaim bisa disetujui. Dengan menggunakan daftar pasien miskin yang dipalsukan, pengajuan klaim disahkan oleh tim verifikasi. Pemerintah pusat mengucurkan dana sebesar Rp 2,2 M atas usulan itu.

Uang dari pusat tersebut selanjutnya oleh RSJ Solo disetorkan ke Kas Provinsi Jateng sebagai pendapat rumah sakit, sehingga pihak RSJ mendapat pengembalian 30 persen atau sekitar Rp 731 juta. Dari jumlah tersebut, Rp 673 juta selanjutnya dibagi-bagikan kepada direksi dan karyawan RSJ.

Kasus telah menyeret sejumlah pimpinan RSJ Solo saat itu. Diantaranya yang telah divonis bersalah adalah Siti Nur Aini (Direktur RSJ Solo saat kasus tersebut terjadi), Dwi Priyo Hartono (mantan Wadir RSJ Solo) serta dua pegawai RSJ Solo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar