Surakarta Kota Budaya

Selamat Datang Di Kota Budaya Surakarta Mari kita Kembangkan dan Lestarikan Budaya Daerah Surakarta

Jumat, 16 April 2010

Pilkada Kembali Panaskan Konflik di Kraton Surakarta

Pilkada yang akan digelar pada 26 April mendatang menyulut kembali api konflik di internal Karaton Surakarta. Dukungan Paku Buwono (PB) XIII Tedjowulan terhadap calon incumbent dipersoalkan calon penantang yang tak lain adalah ipar PB XIII Hangabehi.

Perselisihan di internal Kraton Surakarta pasca mangkatnya PB XII masih berkepanjangan hingga sekarang. Perpecahan tersebut berdampak pada eksisnya dua putra PB XII yang masing-masing menobatkan diri sebagai PB XIII yaitu Hangabehi dan Tedjowulan.

Calon walikota dari Partai Demokrat, Eddy Wirabhumi mempersoalkan dukungan yang diberikan PB XIII Tedjowulan kepada pasangan Jojo Widodo - Hadi Rudyatmo. Adik ipar PB XIII Hangabehi tersebut, Tedjowulan tidak memahami posisi kraton dalam tata politik mutakhir.

"Kraton saat ini bukan lagi lembaga politik dan pemerintahan. Fungsi kraton saat ini merupakan sebuah lembaga budaya. Seorang raja tidak diperkenankan memberikan dukungan politik dalam Pemilu maupun Pilkada. Kalau memberikan dukungan seperti itu berarti dia bukan lagi raja," kata Edyy kepada wartawan, Kamis (15/4/2010).

Ternyata bukan hanya Eddy Wirabhumi dari kubu Hangabehi yang mempersoalka dukungan tersebut. Panwaslu Kota Surakarta juga ikut mempermasalahkannya. Alasan Panwaslu adalah, hingga saat ini Tedjowulan masih berstatus TNI aktid sehingga wajib netral dalam ranah politik praktis, termasuk Pilkada.

"PB XIII Tedjowulan masih seorang kolonel TNI aktif. Meskipun Bapak Tedjowulan berstatus sebagai raja yang merasa memiliki tanggung jawab moral terhadap kondisi Kota Solo namun status sebagai TNI masih tetap melekat pada diri Bapak Tedjowulan," ujar Sri Sumanta, Ketua Panwaslu Kota Surakarta.

Panwaslu hari ini telah melakukan klarifikasi yang diwakili oleh juru bicara kubu Tedjowulan, Bambang Pradotonagoro. Dalam klarifikasi itu disepakati kubu Tedjowulan tidak akan mengulanginya. "Jika diulangi kami akan rekomendasikan kepada KPU Kota Surakarta untuk membuat surat pemberitahuan ke Mabes TNI," lanjutnya.

Sedangkan Bambang Pradotonagoro menegaskan dukungan PB XIII Tedjowulan tersebut dikeluarkan dalam kapasitas sebagai seorang raja di Krato Surakarta yang tidak bisa dipisahkan dengan dinamikan Kota Solo.

"Pernyataan itu merupakan bentuk dukungan seorang raja namun tidak diberikan dalam bentuk sabda raja. Dengan demikian abdi dalem kraton tetap memiliki kebebasan dalam memilih. Sinuhun PB XIII (Tedjowulan) tidak akan turut campur dalam kegiatan Pilkada," ujar Bambang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar