Surakarta Kota Budaya

Selamat Datang Di Kota Budaya Surakarta Mari kita Kembangkan dan Lestarikan Budaya Daerah Surakarta

Jumat, 16 April 2010

Mantan Wali Kota Surakarta Sakit, Kejari Dilematis

SOLO (Suara Karya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta hingga saat ini belum dapat memutuskan waktu eksekusi terhadap mantan Wali Kota Surakarta, Slamet Suryanto, karena terpidana korupsi Anggaran Biaya Tambahan APBD Tahun 2003 senilai Rp 6,9 miliar itu sakit

Kepala Seksi Pindana Khusus Kejari Surakarta, Sigit Kristanto, di Solo, Sabtu, menyatakan, pihaknya menghadapi dilema untuk eksekusi tersebut. "Perintah eksekusi harus dilaksanakan tetapi kondisi terpidana hingga saat ini masih sakit sehingga belum dapat dilaksanakan eksekusi tersebut,," katanya.

Keterangan yang diperoleh dari dokter di Rumah Sakit Moewardi Solo yang ditunjuk pihak kejari setempat menyebutkan bahwa terpidana hingga saat ini masih sakit berat Pihak kejari setempat belum lama ini menerima surat keterangan tentang hasil pemeriksaan kondisi kesehatan terpidana dari dokter rumah sakit setempal

Ia menjelaskan, eksekusi terhadap terpidana masih tertunda karena pertimbangan kemanusiaan. Pihaknya juga sudah mendatangi rumah terpidana untuk melihat secara langsung perkembangan kondisi kesehatan Slamet Kuasa hukum terpidana, Heru Buwono, menjelaskan, dua petugas kejari setempat telah mendatangi rumah kliennya itu di Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo, pada Jumat (26/3) untuk melihat kondisi kesehatan Slamet.

"Kondisi kesehatan klien saya antara lain memorinya sudah lemah sehingga sulit diajak berkomunikasi, secara fisik tidak bisa apa-apa dan dia harus menggantungkan kepada orang lain," katanya. Putusan Mahkamah Agung pada28 Juli 2008 menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surakarta yang menghukum penjara Slamet selama satu tahun tiga bulan.

Jika kejari akan mengeksekusi kliennya, katanya, mereka harus mengirimkan surat panggilan eksekusi yang ketiga. Ia mengatakan, kejari harus memenuhi prosedur administrasi terlebih dahulu jika akan mengeksekusi kliennya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar