Surakarta Kota Budaya

Selamat Datang Di Kota Budaya Surakarta Mari kita Kembangkan dan Lestarikan Budaya Daerah Surakarta

Senin, 19 April 2010

Perajin Batik di Solo Berusaha Bertahan

Sejumlah industri skala kecil dan menengah (IKM) mulai terkena imbas pemberlakuan kawasan perdagangan bebas China dan ASEAN {China-ASEAN free trade area/CAFTA), seperti yang terjadi pada industri batik di Kota Solo. Meski hingga saat ini para perajin batik, terutama batik cap dan tulis, belum begitu merasakan dampak negatif dari pemberlakuan CAFTA, namun kekhawatiran masih menghantui mereka.

"Meski saat ini kami masih bertahan, namun dalam jangka waktu satu tahun mendatang saya tidak tahu. Se*bab. saat ini saja China sudah memproduksi produk tekstil ber-motif batik. Bukan itu saja, bahkan batik cap dan batik tulis sama seperti yang diproduksi perajin batik di Solo," kata salah satu perajin batik di kawasan Kampung Batik Laweyan Solo Alpha Fabela Priyatmono saat ditemui di kediamannya, Senin (19/4).

Untuk itu, kekhawatiran sudah mengarah pada kenyataan tidak hanya pengusaha batik cetak saja yang akan terkena imbas, tetapi juga batik tulis. Apalagi, menurut Ketua Forum Pengembangan Kampung Batik Laweyan ini, jumlah perajin batik di Kota Solo tidak bertambah. Sementara jumlah pedagang semakin bertambah.

"Akibat jumlah perajinyang tetap, maka angka produksi juga tidak berubah. Sementara juga pedagang terus bertambah dan mereka pasti menjual produk yang harganya lebih murah. Saat ini di Kampung Batik Laweyan jumlah perajin hanya sebanyak 20-an orang, ditambah perajin di wilayah sekitar yang hanya 60-an orang," tuturnya

Tekstil dengan motif batik dari China saat ini juga sudah banyak ditemukan di pusat-pusat perbelanjaan di Kota Solo, misalnya di Pasar Klewer serta Pusat Grosir Solo (PCS). Harganya pun lebih murah. Sementara masyarakat (konsumen) tidak bisa membedakan mana batik asli Indonesia dengan produk dari China.

"Identitas sangat penting. Sebab, upaya untuk mengantisipasi persaingan yang kian ketat seiring pemberlakuan CAFTA nyaris tidak ada solusi. Apalagi kalau perajin batik di Solo dibandingkan dengan produsen tekstil di China, pasti kalah, baik secara modal maupun tingkat produksinya," ujar pemilik usaha Batik Mahkota ini.

Saat ini, sebagian produksi batik Indonesia masih bergantung pada bahan baku impor, seperti kain sutra dan zat perwama khusus. Sayangnya jika beralih dengan menggunakan pewarna alami, justru biaya produksi akan lebih mahal karena harus mengolah terlebih dahulu bahan bakuyang ada untuk dijadikan pewarna alami.

Hal yang sama juga dikatakan pemilik usaha Batik Merak Manis Solo, Bambang Slameto. Menurut dia, serangan produk tekstil dari luar negeri sebenarnya tidak hanya berasal dari China, tetapi juga dari India dan Taiwan.

Sedangkan menurut salah satu. pedagang batik di Pasar Klewer, Siti Fatimah, batik dari Solo sampai saat ini masih digemari dibanding baju dari China. "Kalau di sini yang paling laku memang batik Solo atau Pekalongan. Kalau baju dari China, justru yang bukan produk bermotif batik, tapi baju biasa," ujarnya,

Jumat, 16 April 2010

Panwas Surakarta Temukan Kecurangan Kampanye Pilwakot

Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Surakarta menemukan sejumlah kecurangan dalam kampanye Pilwakot Solo. Pelanggaran dilakukan baik oleh pasangan Joko Widodo-FX Hadi Rudyatmo (Jody) maupun pasangan Eddy Wirabhumi-Supradi Kertamenawi (Widi) dalam dua hari terakhir.

Ketua Panwas Sri Sumanta yang ditemui seusai rapat koordinasi bersama KPU Surakarta dan tim kampanye di kantor KPU Komplek Stadion Manahan, Senin (12/4) mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Jody terbilang lebih ringan dibandingkan Widi.

Untuk tim kampanye pasangan nomor urut 1 ini hanya ditemukan pelanggaran ketertiban, yakni melakukan konvoi kendaraan bermotor dan mengeraskan suara motor. Sedangankan pasangan Widi diduga melakukan politik uang dengan membagi-bagikan sembako saat berkampanye.

"Untuk Jody hanya pelanggaran ketertiban yang kami catat yakni pada saat kampanyenya yang pertamanya pada tanggal 10 April lalu. Adapun untuk Widi, Panwascam Serengan menemukan indikasi bagi-bagi sembako kepada masyarakat saat berkampanye disana. Khusus untuk pelanggaran yang dilakukan Widi saat ini sedang kita kaji," jelas Sumanta.

Kendati demikian, panwas menyatakan secara umum pelaksanaan kampanye berjalan tertib dan lancar. Hanya saja lembaga pengawas pemilu itu meminta masing-masing pasangan calon dan tim kampanye agar mematuhi peraturan yang sudah disepakati.

Sumanta menambahkan, pihaknya baru akan menindaklanjuti laporan penyimpangan kampanye Widi, setelah melakukan kajian termasuk mengumpulkan bukti, termasuk unsur-unsur pelanggarannya.

Menurut Sumanta, praktik politik uang dengan mengajak pemilih untuk memilih atau tidak memilih salah satu pasangan calon. Praktik ini cukup berbahaya dan mengarah pada unsur pidana dimana ancamannya adalah pembatalan pasangan calon oleh DPRD.

Pilkada Kembali Panaskan Konflik di Kraton Surakarta

Pilkada yang akan digelar pada 26 April mendatang menyulut kembali api konflik di internal Karaton Surakarta. Dukungan Paku Buwono (PB) XIII Tedjowulan terhadap calon incumbent dipersoalkan calon penantang yang tak lain adalah ipar PB XIII Hangabehi.

Perselisihan di internal Kraton Surakarta pasca mangkatnya PB XII masih berkepanjangan hingga sekarang. Perpecahan tersebut berdampak pada eksisnya dua putra PB XII yang masing-masing menobatkan diri sebagai PB XIII yaitu Hangabehi dan Tedjowulan.

Calon walikota dari Partai Demokrat, Eddy Wirabhumi mempersoalkan dukungan yang diberikan PB XIII Tedjowulan kepada pasangan Jojo Widodo - Hadi Rudyatmo. Adik ipar PB XIII Hangabehi tersebut, Tedjowulan tidak memahami posisi kraton dalam tata politik mutakhir.

"Kraton saat ini bukan lagi lembaga politik dan pemerintahan. Fungsi kraton saat ini merupakan sebuah lembaga budaya. Seorang raja tidak diperkenankan memberikan dukungan politik dalam Pemilu maupun Pilkada. Kalau memberikan dukungan seperti itu berarti dia bukan lagi raja," kata Edyy kepada wartawan, Kamis (15/4/2010).

Ternyata bukan hanya Eddy Wirabhumi dari kubu Hangabehi yang mempersoalka dukungan tersebut. Panwaslu Kota Surakarta juga ikut mempermasalahkannya. Alasan Panwaslu adalah, hingga saat ini Tedjowulan masih berstatus TNI aktid sehingga wajib netral dalam ranah politik praktis, termasuk Pilkada.

"PB XIII Tedjowulan masih seorang kolonel TNI aktif. Meskipun Bapak Tedjowulan berstatus sebagai raja yang merasa memiliki tanggung jawab moral terhadap kondisi Kota Solo namun status sebagai TNI masih tetap melekat pada diri Bapak Tedjowulan," ujar Sri Sumanta, Ketua Panwaslu Kota Surakarta.

Panwaslu hari ini telah melakukan klarifikasi yang diwakili oleh juru bicara kubu Tedjowulan, Bambang Pradotonagoro. Dalam klarifikasi itu disepakati kubu Tedjowulan tidak akan mengulanginya. "Jika diulangi kami akan rekomendasikan kepada KPU Kota Surakarta untuk membuat surat pemberitahuan ke Mabes TNI," lanjutnya.

Sedangkan Bambang Pradotonagoro menegaskan dukungan PB XIII Tedjowulan tersebut dikeluarkan dalam kapasitas sebagai seorang raja di Krato Surakarta yang tidak bisa dipisahkan dengan dinamikan Kota Solo.

"Pernyataan itu merupakan bentuk dukungan seorang raja namun tidak diberikan dalam bentuk sabda raja. Dengan demikian abdi dalem kraton tetap memiliki kebebasan dalam memilih. Sinuhun PB XIII (Tedjowulan) tidak akan turut campur dalam kegiatan Pilkada," ujar Bambang.

Apindo Surakarta Jamin Buruh Diberi Kesempatan Ikut Pilkada

Banyak warga Kota Solo yang bekerja di sejumlah perusahaan di daerah sekitarnya. KPU Kota Surakarta meminta pengusaha tetap mengizinkan pekerjanya menggunakan hak pilih. Pihak pengusaha juga menjamin pelaksanaan hak tersebut, namun belum ditentukan teknis pelaksanaannya.

Anggota KPU Kota Surakarta bidang Hukum dan Pengawasan, Untung Sutanto, mengatakan hari pelaksanaan Pilkada Kota Surakarta pada 26 April mendatang akan ditetapkan sebagai hari libur di kota tersebut. Bagi warga Solo yang bekerja di dalam kotanya sendiri tidak akan mengalami kesulitan memberikan suara di TPS.

"Kami menyadari bahwa yang perlu mendapat perhatian sekarang ini adalah ribuan warga Solo yang bekerja di perusahaan-perusahaan di sekitar Solo, seperti Sukoharjo dan Karanganyar yang merupakan sentra industri Surakarta. Perusahaan di daerah tersebut tidak ikut libur karena tidak termasuk daerah Kota Surakarta," papar Untung.

Untuk itu dia meminta agar para pengusaha tetap memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk memenuhi hak politiknya dalam Pilkada mendatang. Sedangkan kepada warga Solo yang bekerja di kawasan tersebut, bisa meminta izin menggunakan hak pilih dengan menunjukkan surat undangan yang dikeluarkan KPPS.

"Saya berharap Desk Pilkada yang telah dibentuk segera berkoordinasi dengan pengusaha di Solo dan sekitarnya. Selain itu juga jangan sampai ada kesan pihak pengusaha mempersulit, karena ada sanksi yang jelas," lanjut Untung.

Sesuai Pasal 117 ayat 6 UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, majikan atau atasan yang menghalang-halangi karyawannya melaksanakan hak politiknya bisa dikenai sanksi berupa penjara dua hingga 12 bulan dan atau denda Rp 1 juta hingga Rp 10 juta.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Penguasa Indonesia (Apindo) se Eks Karesidenan Surakarta, Baningsih, menjamin para pengusaha di daerahnya akan memberi kesempatan seluas-luasnya kepada karyawahn untuk menjalankan hak politiknya dalam Pilkada mendatang.

"Untuk perusahaan di dalam Kota Solo, sudah tidak ada persoalan. Sedangkan untuk perusahan di luar Solo hingga sekarang memang belum dibicarakan masalah teknisnya. Pilihannya mungkin akan diliburkan atau mungkin juga akan dimasukkan pada shift sore atau malam agar paginya bisa datang ke TPS," ujar Baningsih.

Tiga Pegawai Itjen Depkes Diadili di PN Surakarta

Depkes mengirim ketiganya untuk melakukan verifikasi penyaluran dana ke RS Jiwa Solo. Namun apa lacur, ketiganya justru terlibat dalam persekongkolan untuk melakukan korupsi uang negara sebesar 2,3 miliar. Ketiganya kini diajukan ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

Ketiga orang tersebut adalah Ambar Kuato selaku ketua tim dan Adi Buntaran serta Naman selaku anggota tim verifikasi. Ketiganya tersebut hari Kamis (8/4/2010) ini menghadapi sidang pertama di PN Surakarta.

Sebagai mantan ketua tim yang kini telah memasuki usia pensiun dari PNS, disidang sendirian. Sedangkan Adi Buntaran serta Naman yang masih PNS aktif disidang secara bersamaan. Kedua sidang dipimpin oleh Saparudin Hasibuan dan JPU Syafruddin.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa ketiganya melanggar Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001.

JPU memaparkan ketiganya adalah tim verifikasi yang dikirim Depkes RI untuk pengajuan dana program kompensasi pengurangan subsidi (PKPS) BBM bidang kesehatan di RSJ Solo pada tahun 2004 yang diverifikasi pada tahun 2006.

Saat itu RSJ Solo mengajukan klaim kerugian Rp 2,3 M ke pemerintah pusat. Padahal klaim kerugian tersebut, sebelumnya telah diganti oleh Pemprov Jateng menggunakan dana APBD. Dengan demikian maka seharusnya, tidak bisa lagi diajukan ke pemerintah pusat untuk dimintakan penggantian kerugian.

Namun atas rekayasa yang dilakukan pimpinan RSJ Solo saat itu dan ketiga tim verifikasi, klaim bisa disetujui. Dengan menggunakan daftar pasien miskin yang dipalsukan, pengajuan klaim disahkan oleh tim verifikasi. Pemerintah pusat mengucurkan dana sebesar Rp 2,2 M atas usulan itu.

Uang dari pusat tersebut selanjutnya oleh RSJ Solo disetorkan ke Kas Provinsi Jateng sebagai pendapat rumah sakit, sehingga pihak RSJ mendapat pengembalian 30 persen atau sekitar Rp 731 juta. Dari jumlah tersebut, Rp 673 juta selanjutnya dibagi-bagikan kepada direksi dan karyawan RSJ.

Kasus telah menyeret sejumlah pimpinan RSJ Solo saat itu. Diantaranya yang telah divonis bersalah adalah Siti Nur Aini (Direktur RSJ Solo saat kasus tersebut terjadi), Dwi Priyo Hartono (mantan Wadir RSJ Solo) serta dua pegawai RSJ Solo.

Kredit Subsektor Industri Tekstil di Surakarta Tumbuh Signifikan

SOLO (Suara Karya) Kredit sub sektor industri tekstil, sandang dan kulit yang disalurkan Bank Umum di wilayah Surakarta pada posisi akhir tahun 2009 tumbuh secara signifikan sebesar 38,52 persen dari sebesar Rp 1,79 triliun pada tahun 2008 menjadi sebesar Rp 2,48 triliun pada tahun 2009.

Tingginya pertumbuhan kredit sub sektor ini tidak terlepas dari meningkatnya jumlah debitur dari sebesar 729 rekening pada tahun 2008 menjadi sebesar 761 rekening pada tahun 2009 atau meningkat sebesar 4,39 persen.
"Pertumbuhan kredit sektor tekstil, sandang dan kulit tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan kredit sektor pengolahan dan total kredit Bank Umum secara keseluruhan masing-masing sebesar 10,74 persen dan 17,75 persen," jelas Pemimpin Kantor Bank Indonesia (KBI) Solo, Dewi Setyowati, Rabu (17/2).

Lebih lanjut menurut Dewi, dengan pertumbuhan tersebut, pangsa kredit sub sektor industri tekstil, sandang dan kulit terhadap kredit sektor industri pengolahan meningkat dari sebesar 42,94 persen pada tahun 2008 menjadi sebesar 53,72 persen pada tahun 2009. Sementara itu, pangsa kredit sub sektor industri tekstil, sandang dan kulit terhadap total kredit Bank Umum secara keseluruhan meningkat dari sebesar 11,23 persen pada tahun 2008 menjadi sebesar 13,21 persen pada tahun 2009.

Tetapi disisi lain kualitas kredit sub sektor industri tekstil, sandang dan kulit yang disalurkan Bank Umum di Wilayah Eks Karesidenan Surakarta pada tahun 2009 menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, tercermin dari indikator Non Performing Loan (NPL) yang meningkat dari sebesar 2,61 persen pada tahun 2008 menjadi sebesar 10,52 persen pada tahun 2009.

"Meningkatnya NPL kredit tersebut sangat terkait dengan kondisi krisis keuangan global yang berdampak pada melemahnya perni intaan produk tekstil terutama yang berorientasi ekspor," jelasnya lagi. Sementara itu, untuk perkembang- ain kredit sektor ini pada tahun 2010 masih berpotensi meningkat

Menurut Dewi, faktor utama yang mendorong adalah tetap terjaganya stabilitas makroekonomi terutama inflasi dan nilai tukar, serta prospek perekonomian yang semakin membaik seiring mulai pulihnya pasar ekspor setelah terpuruk sejak akhir tahun 2008 akibat krisis ekonomi global yang melemahkan permintaan pasar ekspor.

"Tetapi dengan berlakunya perjanjian kawasan perdagangan bebas China-ASEAN (China-ASEAN Free Trade Area/CAFTA) pelaku-pelaku ekonomi di Surakarta khususnya yang bergerak dalam industri tekstil, sandang dan kulit terutama yang berorientasi pada pasar domestik diharapkan mampu meningkatkan daya saing, membuat diferensiasi produk dan menangkap peluang-peluang yang ada dengan memanfaatkan comparative dan competitive advantage agar mampu bersaing dengan eksportir dari negara-negara lain," jelasnya lagi.

Wacanakan Provinsi Surakarta

DPRD Solo Siap Mendukung

SOLO-Di kalangan tokoh Solo, berkembang wacana unluk membentuk Provinsi Surakarta yang terpisah dari Jawa Tengah. Salah seorang tokoh yang memunculkan wacana tersebut adalah Ketua DPRD Solo Y.F. Soekasno. "Adalah hak warga Solo dan sekitarnya untuk menentukan nasibnya pada waktu-waktu mendatang," jelasnya.

Menurut dia, infrastruktur di Surakarta cukup mendukung sebagai sebuah provinsi. Terlebih, menurut dia. Surakarta cukup dikenal di kancah nasional maupun internasional. Baik dari sisi budaya, kemajemukan, pendidikan, maupun kemajuan pembangunan.

"Bila wacana itu memang serius, kami selaku lembaga legislatif akan mendukung. Saya kira layak Surakarta menjadi provinsi sendiri," tegasnya kepada Radar Solo (INDOPOS GRUP) kemarin (30/3). Lebih jauh Soekasno menjelaskan, dari sisi pembangunan fisik. Surakarta cukup maju. Sejumlah fasilitas publik tersedia memadai. Di antaranya, terminal terpadu, stasiun, dan pusat-pusat perekonomian.

Demikian pula, infrastruktur layanan publik sangat memadai. Misalnya, kantor pemerintahan, objek wisata dan budaya, serta pusat-pusat pendidikan. "Saya kira tidak ada hambatan yang berani bila Surakarta menjadi provinsi. Sebab, bisa dilihat sendiri bahwa kota ini telah melaksanakan pembangunan yang jauh lebih cepat daripada kota lain," tegasnya.

Menurut dia, sejumlah prestasi juga bisa menjadi pertimbangan. Di antaranya, di bidang penataan kota, kebersihan dan ketertiban, kinerja pemerintahan, serta partisipasi publik. Karena itu, pihaknya menjamin, bila menjadi provinsi, Surakarta akan lebih baik karena didukung infrastruktur.

Wakil Ketua DPRD Supriyanto mengungkapkan hal yang tidak jauh berbeda. Dia menyambut baik wacana Surakarta menjadi provinsi. Secara tidak langsung, gagasan tersebul didasarkan pada prestasi yang selama ini berhasil diraih.

Cukup beralasan bila kemudian muncul ide menjadikan Surakarta sebagai provinsi. "Saya menyambut baik gagasan itu. Nanti Surakarta lebih maju. Selain secara pembangunan fisik cukup mendukung, budaya masyarakat yang selama ini dikembangkan layak jadi pertimbangan," ujar Supriyanto.

Dia menambahkan, dari sisi sosiokultural, sudah tidak ada masalah. Terlebih ditunjang dengan infrastruktur pemerintahan Aspek yang perlu dipikirkan adalah dukungan daerah sekitar. "Harus ada komitmen riil dari pemerintah daerah yang lain. Selain itu, dibutuhkan aspek regulasi yang kuat guna merealisasikan wacana tersebut." ungkapnya.

Ormas Surakarta Tolak Pencabutan UUPenodaan Agama

Solo, Pelita
Ormas Surakarta menolak pencabutan UU Penodaan Agama. Penolakan pencabutan UU tersebut berdasarkan hasil musyawarah dari perwakilan 42 elemen Ormas umat Islam se Kota Surakarta dalam bentuk "Deklarasi Solo".


Ketua MUI Surakarta Zainal Arifin Adnan mengatakan di Solo. Jumat (19/2). "Karena, jika UU itu dicabut akan berpotensi menimbulkan keresahan dan kekacauan umat beragama di negara ini." Zainal yang mewakili umat Islam di Surakarta menyatakan, hal tersebut dilakukan karena masyarakat Muslim Surakarta merasa terganggu adanya upaya-upaya pencabutan UU tentang Pencegahan Penodaan Agama oleh tim yang disebut kelompok 11 melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Pada,pembacakan "Deklarasi Solo" tersebut selain dihadiri Zainal Arifin Adnan, juga hadir Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradata. Ketua Majelis Tafsir AlQuran (MTA) Surakarta Ahmad Su-kina, mantan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Surakarta Nasrudin Baidan, dan sejumlah perwakilan Ormas umat Islam di Surakarta.

Zainal saat membacakan deklarasi mengatakan, umat Islam Kota Surakarta dan sekitarnya menyatakan penolakan secara mutlak untuk semua permohonan tim advokasi kebebasan beragama ke MK tentang UU Nomor l/PNPS/1965 Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Seperti dilansir Anlora bahwa umat Islam Surakarta menuntut Luthfi Assyaukanl sebagai pemohon untuk mencabut secara resmi pernyataannya yang menghina Nabi Muhammad SAW dalam sidang MK tanggal 17 Pebruari 2010 pada forum yang sama. Selain itu, umat Islam Surakarta mengusulkan kepada pemerintah untuk melarang semua kegiatan jaringan Islam liberal (JIL) karena ternyata mereka telah meresahkan dan merugikan umat Islam,

Mantan Wali Kota Surakarta Sakit, Kejari Dilematis

SOLO (Suara Karya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta hingga saat ini belum dapat memutuskan waktu eksekusi terhadap mantan Wali Kota Surakarta, Slamet Suryanto, karena terpidana korupsi Anggaran Biaya Tambahan APBD Tahun 2003 senilai Rp 6,9 miliar itu sakit

Kepala Seksi Pindana Khusus Kejari Surakarta, Sigit Kristanto, di Solo, Sabtu, menyatakan, pihaknya menghadapi dilema untuk eksekusi tersebut. "Perintah eksekusi harus dilaksanakan tetapi kondisi terpidana hingga saat ini masih sakit sehingga belum dapat dilaksanakan eksekusi tersebut,," katanya.

Keterangan yang diperoleh dari dokter di Rumah Sakit Moewardi Solo yang ditunjuk pihak kejari setempat menyebutkan bahwa terpidana hingga saat ini masih sakit berat Pihak kejari setempat belum lama ini menerima surat keterangan tentang hasil pemeriksaan kondisi kesehatan terpidana dari dokter rumah sakit setempal

Ia menjelaskan, eksekusi terhadap terpidana masih tertunda karena pertimbangan kemanusiaan. Pihaknya juga sudah mendatangi rumah terpidana untuk melihat secara langsung perkembangan kondisi kesehatan Slamet Kuasa hukum terpidana, Heru Buwono, menjelaskan, dua petugas kejari setempat telah mendatangi rumah kliennya itu di Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo, pada Jumat (26/3) untuk melihat kondisi kesehatan Slamet.

"Kondisi kesehatan klien saya antara lain memorinya sudah lemah sehingga sulit diajak berkomunikasi, secara fisik tidak bisa apa-apa dan dia harus menggantungkan kepada orang lain," katanya. Putusan Mahkamah Agung pada28 Juli 2008 menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surakarta yang menghukum penjara Slamet selama satu tahun tiga bulan.

Jika kejari akan mengeksekusi kliennya, katanya, mereka harus mengirimkan surat panggilan eksekusi yang ketiga. Ia mengatakan, kejari harus memenuhi prosedur administrasi terlebih dahulu jika akan mengeksekusi kliennya

Pemkot Surakarta Wajibkan Berbahasa Jawa

SOLO - Seluruh karyawan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta akan diwajibkan menggunakan bahasa Jawa dalam melakukan komunikasi pada setiap Jumat sebagai upaya melestarikan bahasa tersebut.Sekwilda Pemerintah Kota Surakarta, Boeddy Soeharto, mengatakan, hal itu terkait dengan peringatan HUT ke-256 Kota Solo yang mengambil tema Solo Kreatif. Berbudaya, dan Sejahtera di Solo, Rabu (10/2).

Penggunaan bahasa Jawa di lingkungan kantor Pemerintah Kota Surakarta akan diumumkan Wali Kota Surakarta Ir Joko Widodo pada upacara bendera. 17 Februari 2010. di halaman Balai Kota Surakarta. "Surat edaran wali kota Surakarta tentang penggunaan bahasa Jawa setiap Jumat itu sekarang sudah ada di meja Pak Wali Kota dan tinggal ditan- datangani, kemudian diedarkan. Kami berharap, penggunaan bahasa Jawa bisa dimulai pada Jumat
(19/2)